Dishub Bitung

Loading

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Perhubungan Kota Bitung

I. Pendahuluan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur dalam menjalankan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kota Bitung. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pelayanan publik di bidang transportasi.

II. Tujuan SOP ini disusun dengan tujuan:

  1. Menjamin kelancaran operasional pelayanan transportasi di Kota Bitung.
  2. Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
  3. Menjamin standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam transportasi.
  4. Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan Dishub Bitung.

III. Ruang Lingkup SOP ini mencakup prosedur operasional di bidang pengelolaan transportasi umum, lalu lintas, pelabuhan, terminal, parkir, serta perizinan yang ada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Bitung.

IV. Prosedur Pelayanan Transportasi Umum

  1. Pendaftaran dan Pengawasan Kendaraan Umum:
    • Operator angkutan umum yang ingin beroperasi di Kota Bitung wajib mendaftar ke Dinas Perhubungan dengan mengajukan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi STNK, BPKB, serta surat izin operasi.
    • Dishub akan melakukan pemeriksaan kendaraan, memastikan kelayakan teknis kendaraan, dan mengecek kelengkapan dokumen.
    • Setelah dinyatakan layak, Dishub Bitung akan mengeluarkan izin operasional yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.
  2. Pengawasan Lalu Lintas:
    • Dinas Perhubungan melakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi lalu lintas di jalan raya, baik secara langsung maupun melalui sistem pemantauan elektronik.
    • Rambu-rambu lalu lintas yang rusak atau hilang harus segera dilaporkan oleh petugas lapangan kepada pihak terkait untuk segera diperbaiki.
    • Pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi akan ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Penyuluhan dan Sosialisasi Lalu Lintas:
    • Dinas Perhubungan mengadakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat mengenai keselamatan berlalu lintas, baik di sekolah-sekolah, komunitas, maupun di tempat-tempat umum.
    • Penyuluhan dilakukan dengan menggunakan berbagai media, seperti spanduk, brosur, serta aplikasi digital untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
  4. Pelayanan di Terminal dan Pelabuhan:
    • Petugas Dishub bertanggung jawab untuk memastikan operasional terminal dan pelabuhan berjalan lancar.
    • Prosedur pemeriksaan angkutan barang dan penumpang dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan.
    • Dishub juga melakukan pengawasan terhadap pengelolaan fasilitas terminal, termasuk kebersihan, fasilitas umum, dan kelayakan angkutan yang beroperasi.
  5. Pengelolaan Parkir:
    • Dishub bertanggung jawab dalam pengaturan parkir di area publik, termasuk penetapan zona parkir, tarif, serta pengawasan terhadap penggunaan ruang parkir.
    • Penyediaan fasilitas parkir yang memadai dan teratur di area yang strategis akan meningkatkan kenyamanan masyarakat.

V. Penutup SOP ini berlaku sebagai pedoman yang harus diikuti oleh seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kota Bitung dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Evaluasi dan revisi SOP ini akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa prosedur yang diterapkan tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi transportasi.